My Name.....

Myspace Layouts Myspace Layouts

mengenai statistic & counter

Generation

Generation

Selasa, 22 Desember 2009

Penghitungan Koin Prita Capai Lebih dari Rp 102 juta

Penghitungan Koin Prita Capai Lebih dari Rp 102 juta


Sejumlah relawan menghitung uang koin hasil aksi Pengumpulan Koin untuk Keadilan Prita di Posko Wetiga, Kramat Pela, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009). Koin yang telah terhitung tersebut akan diserahkan kepada Prita meskipun RS. Omni telah mencabut seluruh gugatan perkara termasuk tuntutan ganti rugi sebesar Rp 204 juta.Selasa, 15 Desember 2009 | 13:49 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Penghitungan "Koin Keadilan Prita" yang dimulai sejak Senin hingga Selasa (14-15/12/2009) pagi telah mencapai Rp 102.500.500. Masih ada lebih dari 20 karung, celengan, dan bungkusan plastik lainnya yang belum dihitung.

“Kalau antusiasmenya seperti kemarin, saya yakin hari ini bisa selesai,” ujar Yusro M Santoso, salah satu inisiator "Koin Keadilan untuk Prita" di Posko Wetiga, Jalan Langsat No 1/3A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.










Menurutnya, antusiasme relawan yang ikut menghitung makin besar. Senin kemarin, ucapnya, relawan berasal dari Iwan Fals Fans Club, Facebookers, komunitas mailing list, dan karyawan kantor.

Di samping itu, ada sebagian koin yang tak akan dihitung sebesar Rp 345 juta, di antaranya berasal dari Tvone dan sekitarnya sebesar Rp140 juta, Jati Padang Rp 195 juta, Yenni Wahid Rp 5 juta, dan sumbangan melalui PayPal sebesar Rp 5 juta yang tercatat dalam berita acara.

Meski penerimaan koin telah ditutup, hari ini masih ada koin yang diterima melalui paket. Sebanyak 13 paket dikemas plastik hitam besar dikirim oleh Perempuan Lampung Peduli Prita. Yusro mengatakan tak akan menolak jika para penyumbang masih memberikan koin, tetapi ia belum dapat memastikan kapan akan dihitung.

Koin Keadilan, Blog Informasi Koin Prita

Koin Keadilan

Koin Keadilan

Gerakan Koin Peduli Prita ditopang oleh blogger dengan membuat sebuah blog khusus bertajuk Koin Keadilan.

Blog menumpang WordPress ini, dalam keterangan resmi dari para penggagasnya, Sabtu (5/12/2009), merupakan salah satu simpul informasi dukungan terhadap Prita Mulyasari, yang oleh Pengadilan Tinggi Banten diputuskan bersalah dan harus membayar denda Rp. 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutera yang menggugatnya secara perdata.

“Tiada niat menjadi pusat atau sejenisnya, sehingga kami terbuka terhadap setiap kerja sama dan menyambut baik kemunculan inisiatif serupa. Semuanya demi Prita dan kebebasan menyatakan pendapat. Mari bahu membahu,” tulis mereka dalam blog tersebut.

Dijabarkan dalam blog tersebut, para penggagas Koin Peduli Prita, yang juga membuat blog ‘Koin Keadilan’ ini adalah para blogger. Beberapa di antaranya adalah Ndoro Kakung (dengan nama asli Wicaksono) dan Bapak Blogger Enda Nasution.

Dalam blog tersebut dinyatakan “ketika keadilan direcehkan, kita pun mengumpulkan receh”.



Sumber : http://techno.okezone.com/read/2009/12/05/55/282093/koin-keadilan-blog-informasi-koin-prita


*******************************

Selanjutnya, Blogger Gelar Konser Amal Prita


Setelah pengumpulan Koin, Blogger pun berkomitmen untuk terus menggelar aksi bantuan bagi Prita Mulyasari. Salah satunya adalah sebuah konser amal.

Dikatakan salah satu penggagas Koin Keadilan, Wicaksono, blogger saat ini sedang berencana untuk menggelar konser amal tersebut. Sayangnya belum diketahui kapan rencana ini akan direalisasikan.

Dalam sebuah postingan di TweetPhoto, Sabtu (5/12/2009), sebuah foto koin bergambar Prita beredar di beberapa akun Twitter milik para penggagas tersebut. Koin tersebut disematkan sebuah kalimat yang memenuhi setengah lingkaran koin ‘Konser Koin untuk Keadilan’.

Sepertinya itu merupakan tajuk dari konser yang akan digelar para blogger nantinya.

Untuk saat ini blogger masih menerima dukungan koin untuk menggenapkan pembayaran denda Prita Mulyasari senilai Rp 204 juta.

Prita Mulyasari dijatuhi hukuman denda sekira 204 juta atas kasus pencemaran nama baik melalui perangkat elektronik (email) terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Keputusan ini dijatuhkan hakim setelah melalui proses pengadilan yang panjang.

Blogger Indonesia memberikan dukungan yang cukup kuat terhadap Prita yang dianggap sebagai korban dari sebuah pasal karet di undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Sanksi dalam pasal tersebut akan dikenakan denda sekira 1 miliar dan hukuman penjara selama 6 tahun.

Sumber : http://techno.okezone.com/read/2009/12/05/55/282094/selanjutnya-blogger-gelar-konser-amal-prita


*******************************

Kenapa Harus Koin?


Pertanyaan itu mungkin terlintas di benak Anda saat mendengar ada Posko Koin Peduli Prita yang mengumpulkan koin untuk membantu Prita Mulyasari membayar denda senilai 204 juta.

Salah satu penggagas Posko Koin Peduli Prita, Ade Novita menjawab, dengan mengumpulkan koin, batas antar masyarakat akan luntur. Setiap orang punya koin sebagai nilai rupiah terkecil.

Dengan demikian, semua lapisan masyarakat dapat dijangkau. “Spiritnya koin. karena nilai rupiah terendah. Sehingga menghilangkan batasan antar lapisan masyarakat,” ujar Ade Novita saat ditemui Kompas.com di Posko Koin Peduli Prita Jakarta, Sabtu (5/12).

Memang bagi orang awam kedengarannya tidak masuk akal mengumpulkan koin dalam jumlah besar. Seperti yang pertama kali dilontarkan seorang penyumbang koin, Eksi, saat mendatangi Posko Koin Peduli Prita, Sabtu (5/12). “Ini beneran koin?,” ujarnya.

Namun, bagi Posko Koin Peduli Prita hal tersebut tidaklah aneh. Koin-koin yang dikumpulkan sama sekali tidak merepotkan, justru koin mewakili seluruh lapisan masyarakat.

“Ya beginilah koin, tapi kami tidak merasa kerepotan, justru koin yang mewakili seluruh masyarakat,” ujar Ade. Rencananya, koin-koin ini akan tetap diberikan kepada Prita Mulyasari apapun hasil putusan kasasi yang diajukan Prita nantinya.

“Kita mengikuti perkembangannya. Walaupun nantinya Prita menang kasasi, tetap diberikan, kan Bu Prita juga cukup mengeluarkan uang besar selama ini,” ujar Ade. Untuk diketahui, saat ini, Prita Mulyasari sedang mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan yang mengharuskan Prita membayar denda 204 juta kepada R.S Omni Internasional.

end

Tidak ada komentar:

Posting Komentar